Kepsek Hati Hati Ada Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah

Kepsek Hati Hati Ada Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah

Kepsek Hati Hati Ada Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah -Kementerian Pendidikan ya mengeluarkan peraturan resmi Bapak Ibu Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi Nomor 50 Tahun 2022 peraturan ini mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan jenjang

Kepsek Hati Hati Ada Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah

Pendidikan menengah Berarti mulai dari SD sampai jenjang SMA sederajat Bapak Ibu Nah untuk Berita bagian 2 ini kami fokus ke bab 3 penggunaan dan pengadaan seragam sekolah terkait Bagaimana penggunaannya dan bagaimana pengadaannya bapak ibu di pasal 10 disebutkan bahwa kita kan di Sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa di peraturan ini diatur tentang pakaian seragam nasional seragam pramuka dan pakaian adat nah kapan dipakai untuk seragam nasional eh Bapak

Ibu itu dipakai peserta didik paling sedikit Senin dan Kamis Bapak Ibu jadi Senin dan Kamis bukan Senin sampai Kamis tapi Senin dan Kamis itu paling sedikit serta pada hari pelaksanaan upacara bendera biasanya Senin ya kemudian pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dipakai peserta didik Pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah bisa jadi misalnya di hari Rabu seperti itu ya atau di hari Selasa

Bisa jadi seperti itu Nah khusus pakaian adat digunakan kapan itu digunakan pada saat ada acara adat tertentu Bapak Ibu ya Jadi ada pada saat digunakan pada saat acara adat tertentu Nah jadi ini pakaian adat sudah masuk dalam peraturan menteri ini Bapak Ibu Ya seperti itu Nah lebih lanjut di pasal 11 disebutkan untuk penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut Bapak Ibu jadi pada saat upacara bendera

Ini menjadi kewajiban untuk peserta didik menggunakan atribut-atributnya yang pertama adalah topi pet ya toppy pet dan Dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah jadi tetap wajib dan dasinya kemudian bagian depan ini perlu dipahami bagian depan topinya itu logonya Tut Wuri Handayani keliru kalau ada yang menggunakan logo sekolah ya karena ada beberapa yang menggunakan logo sekolah di peraturan ini ditetapkan harus

Logonya tutorial ini kemudian ketentuan atribut sebuah yang dimaksud ayat 1 tercantum pada lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dari peraturan ini ya topi pet dan Dasi sesuai warna pakaian seragam kita lihat contohnya Bapak Ibu ya sebelum kita lanjut ini dia Bapak Ibu nah ini juga untuk SMP ya tadi untuk SD ya seperti itu topi pet dan dasinya Nah untuk pengadaan pakaian seragam ini perlu dipahami dan sekolah

Wajib berhati-hati dalam hal ini di pasal 12 diatur di ayat 1 pengadaan pakaian seragam sekolah ini sepenuh menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik jadi tak yang bertanggung jawab itu adalah orang tua atau wali peserta didik tapi di pasal 12 di Sebutkan juga pemerintah pusat kemudian Pemda sesuai dengan kewenangannya ya dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan

Pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi jadi memang tanggung jawab untuk pengadaan seragam ini adalah orang tua atau wali tapi sekolah juga ya Bahkan masyarakat diberikan ruang untuk membantu pengadaan seragam dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprontaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi Bapak Ibu jadi ini dalam ada dalam regulasi

Kemudian di pasal 13 dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud Pasar 12 sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik jadi sekolah tidak bisa meminta siswa untuk misalnya setiap kanak kenaikan kelas harus menggunakan seragam baru ya kemarin beberapa waktu

Yang lalu viral ya video salah seorang peserta didik yang informasi yang beredar itu dikeluarkan dari barisan karena seragamnya mungkin kusam seperti itu ya itu informasi yang beredar Bapak Ibu dan ini sudah ditindaklanjuti dan barangkali ini adalah salah satu aturan yang mengatur hal ini supaya tidak terjadi lagi seperti itu ya tidak boleh sekolah membebani orang tua untuk setiap kenaikan kelas ya atau setiap penerimaan

Peserta didik baru harus mengganti seragam ini sepenuhnya hak dari tanggung jawab dari orang tua Nah demikian informasi hari ini Bapak Ibu ini peraturan resmi ditetapkan di Jakarta 7 September 2022