Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) – Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi dan Fasilitator Daerah Seleksi yang dimaksud pada kegiatan ini adalah seleksi Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), dan Fasilitator Daerah (Fasda). Instruktur Nasional adalah para penulis modul, tim pengembang PKB Guru, dan para pakar pendidikan yang direkrut untuk menjadi pelatih fasilitator provinsi. Fasprov merupakan kumpulan guru-guru terbaik yang direkrut untuk menjadi pelatih fasilitator daerah. Fasda merupakan kumpulan guru-guru terbaik yang direkrut untuk disiapkan menjadi pelatih kegiatan PKB Guru di KKG/MGMP/MGBK.

Tugas dan Tanggungjawab

Tugas dan Tanggungjawab Instruktur Nasional (IN),Fasilitator Provinsi (FasProv),Fasilitator Daerah (FasDa).

Instruktur Nasional (IN)

  1. Mengikuti Pelatihan Instruktur Tingkat Nasional
  2. Melatih Fasilitator Provinsi (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring.
  3. Menyiapkan dan mengembangkan bahan pelatihan seperti hand out, power point, dan video, struktur program, silabus, dan modul pelatihan untuk fasilitator provinsi dan kabupaten d. Melaporakan dan Mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator provinsi.

Fasilitator Daerah (FasDa)

  1. Menyusun silabus pelatihan PKB Guru sesuai pola yang sudah ditentukan
  2. Menyusun skenario pelatihan
  3. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan
  4. Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah
  5. Memfasilitasi peserta mempelajari modul;

Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Tenaga Kependidikan di Madrasah

Secara umum komponen 3 ditujukan untuk mendukung kebijakan dan program kementerian tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, Pustakawan, Laboran, calon Kepala Madrasah dan calon Pengawas di madrasah negeri dan swasta, yang tersebar di 34 Provinsi. Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan penguatan dan pengembangan melalui kelompok kerja (KKG – MGMP/MGBK – KKM, dan Pokjawas), penguatan dan penyiapan calon kepala madrasah dan calon pengawas madrasah. Pengembangan sumber belajar untuk guru, assesmen kompetensi guru, dan penguatan kapasitas guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, pustakawan, laboran melalui pelatihan secara berjenjang. Penyiapan calon kepala madrasah dan calon pengawas madrasah akan dilakukan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan Kementerian Agama, sedangkan penguatan kompetensi pengawas akan dilakukan oleh Balai Diklat Keagamaan yang tersebar di 14 Provinsi. Selain itu Widyaiswara dari Pusdiklat dan Balai Diklat Kementerian Agama akan dilibatkan dalam pelatihan guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.