CARA UNDUH DAN CETAK KIP DIGITAL

Cara unduh dan cetak KIP digital

Cara unduh dan cetak KIP digital – PIP Program Indonesia Pintar Madrasah – Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Cara unduh dan cetak KIP digital

Pertama Login di Link https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ 

Login PIP Madrasah 2022

Login Mengunakan Username : NSM Passward NSM

Cara unduh dan cetak KIP digital

Madrasah setelah Login Masuk ke Menu KIP Digital

Cara dowlonad dan cetak KIP digital

maka akan muncul seperti Gambar di bawah ini

Cara dowlonad dan cetak KIP digital

Kartu PIP Kemenag Tahun 2022

kartu PIP Kemenag 2022

 

Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah yang selanjutnya disebut Direktorat KSKK Madrasah adalah salah satu unit eselon II pada Kementerian Agama RI dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan bimbingan di bidang Pendidikan pada Madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Subdirektorat Kesiswaan

Unit kerja eselon III dibawah Direktorat KSKK Madrasah yang dipimpin oleh Kepala Subdit Kesiswaan yang mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, dan evaluasi di bidang kesiswaan, pembinaan bakat, minat, dan prestasi, serta pengelolaan beasiswa dan bantuan Raudlatul Athfal dan Madrasah.

Prioritas Penerima PIP

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Penggunaan Dana PIP

  1. pembelian buku/kitab dan alat tulis
  2. pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
  3. biaya transportasi
  4. uang saku
  5. iuran bulanan
  6. biaya kursus/pelatihan tambahan
  7. keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

Cara Cetak Kartu PIP Digital 2022 disini

Kata Kuncihttps://www news-madrasah com/cara-unduh-dan-cetak-kip-digital/ -